Razia Pekat Polres Jepara Amankan 104 Botol Miras di Bangsri & Mlonggo

Razia Pekat Polres Jepara Amankan 104 Botol Miras di Bangsri & Mlonggo

JEPARA - Polres Jepara Satuan Samapta menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari kawasan Jepara utara, pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 Wib di wilayah Kecamatan Bangsri dan Mlonggo.

Saat itu, petugas mendapat informasi melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 terdapat seorang warga yang menjual miras di lokasi tersebut.

Karena itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa miras yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya,” ujarnya.

Kapolres menyebut, dari tangan pelaku, polisi mendapat miras sebanyak 104 botol berbagai merk yakni di antaranya, 99 botol Arak Bali kemasan 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam kemasan 1500 ml dan 1 botol Anggur Merah Orangtua.

Ia menegaskan, Polres Jepara bakal terus memberantas habis peredaran miras di wilayah hukumnya.

Karenanya, berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus dimasifkan dalam mendukung komitmen itu.