Razia Besar-Besaran! 55 Motor Pembalap Liar Disikat Polresta Malang Kota dalam Semalam
Kota Malang – Upaya tegas Satlantas Polresta Malang Kota dalam menekan aksi balap liar kembali membuahkan hasil. Dalam razia yang digelar Sabtu (6/12) malam hingga Minggu (7/12) dini hari, sebanyak 55 sepeda motor berhasil diamankan petugas dari empat titik rawan aksi balapan.
Razia dilakukan melalui Patroli Blue Light, dimulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB untuk memburu para pelaku balap liar sekaligus mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (3C).
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa petugas menyisir jalur yang kerap dijadikan trek balapan, yaitu Jalan Soekarno Hatta, Jalan Borobudur, Jalan Ciliwung, dan Jalan Ahmad Yani Utara.
“Total ada 55 motor yang kami amankan, mayoritas digunakan untuk balap liar dan memakai knalpot brong,” ujar Kompol Agung.
Sebagai efek jera, para pelanggar tidak hanya ditilang. Mereka diwajibkan menuntun motornya berjalan kaki menuju Polresta, sebelum akhirnya kendaraan disita dan tidak bisa diambil tanpa membayar denda serta mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya menciptakan rasa aman di Kota Malang.
“Tidak ada ruang untuk balap liar. Dengan pola patroli dan penyisiran Blue Light, kami pastikan aktivitas yang mengganggu ketertiban tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Razia ini mendapat dukungan masyarakat, mengingat balap liar kerap menimbulkan kebisingan, membahayakan pengguna jalan lain, hingga memicu kriminalitas. Dengan penindakan ini, Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan warga. (*)