Pria Mojolaban Sukoharjo yang Tiga Kali Dibekuk Polisi Terlibat Edarkan Sabu-Sabu
SUKOHARJO - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menariknya, lagi-lagi kasusnya melibatkan residivis.
Kali ini, satresnarkoba membekuk AA alias Perot, 29, warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Ia diamankan saat berada di kamar kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Minggu malam (20/7). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,75 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
“Petugas kami dari unit 2 yang dipimpin Ipda Wahyono bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga, bahwa di sebuah kos di Sapen sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan," jelas Ari Widodo.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sabu. Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial Bebek yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pernah dihukum pada 2021 dengan vonis 1,5 tahun. Kemduian dihukum lagi pada 2023 dengan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ini kali ketiga kembali berurusan dengan hukum atas perkara serupa,” imbuh Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tidak akan pernah berhenti memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tegas Ari