Pria Kudus Jadi Korban Pengeroyokan Hingga Meninggal Usai Mabuk-Mabukan
Demak - Polres Demak menangkap empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria asal Kudus berinisial BS (46) meninggal dunia pada Rabu (03/09) dini hari, di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.
Korban tewas dengan luka memar di kepala dan tubuh akibat dikeroyok setelah terjadi keributan di sebuah warung milik salah satu tersangka.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at (26/09), menyebut para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).
Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa cone pembatas jalan dan pecahan bata ringan yang dipakai untuk menganiaya korban.
Menurut Hendrie, insiden bermula ketika korban bersama rekan-rekannya menenggak minuman keras di warung milik EP. Perselisihan kecil antara korban dan karyawan warung memicu kericuhan yang kemudian berkembang menjadi adu mulut antara korban dengan EP. Situasi semakin panas ketika EP memukul korban hingga tersangka lain ikut melakukan pengeroyokan.
“Dalam aksi tersebut, upaya teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka turut menjadi sasaran penganiayaan. Ada enam orang korban dalam insiden ini, bahkan sekitar 20 teman tersangka ikut memperparah keadaan,” jelas Hendrie.
Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lain masih dalam penanganan medis akibat luka memar di kepala dan tubuh.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - red) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres.