Pria di Purwokerto Ditangkap Polisi karena Miliki Tembakau Sintetis
BANYUMAS - Seorang pria berinisial ATK alias Temon (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas karena memiliki tembakau sintetis.
Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di teras sebuah rumah di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti di saku celana tersangka berupa tembakau sintetis seberat 15,67 gram yang disimpan dalam 17 buah plastik klip transparan.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah handphone merk OPPO A17k warna biru tua, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah," terangnya.
Atas perbuatannya, Temon disangkakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.