Premanisme Mengatasnamakan Wartawan PWI Jateng Serukan Penindakan Tegas

Premanisme Mengatasnamakan Wartawan PWI Jateng Serukan Penindakan Tegas

Semarang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pengusutan kasus jaringan premanisme berkedok wartawan. Sebab, aktivitas orang-orang yang melakukan pemerasan tersebut sudah banyak memakan korban dan mencoreng nama baik profesi kewartawanan.

“Kami mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang melakukan penangkapan pada empat orang yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan. Kami mendukung dilakukan proses hukum hingga tuntas,’’ kata Ketua PWI Jateng, Amir Machmud NS didampingi Sekretaris, Setiawan Hendra Kelana dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Seperti diketahui, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025) mengungkapkan, para pelaku terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG - perempuan (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan figur publik dan tokoh masyarakat. Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Terkait dengan lencana bertuliskan PWI, Ketua PWI Jateng Amir Machmud meminta semua pihak agar tidak begitu saja percaya terhadap siapa pun yang mengaku sebagai anggota organisasi tersebut. Bukti keanggotaan PWI adalah kartu tanda anggota (KTA) yang sah dan namanya tercantum di database organisasi kewartawanan tersebut.

Selain itu, ada juga kartu anggota biasa yang diterbitkan PWI Pusat setelah yang bersangkutan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sementara kalung lencana bertuliskan PWI, lanjut Amir, bukan bukti keanggotaan.

Atribut semacam itu bisa dibuat atau dibeli oleh siapa pun dan berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk menakut-nakuti orang. Pihaknya mengimbau kepada siapa saja yang merasa terganggu dengan oknum yang mengaku sebagai anggota PWI bisa menanyakan ke para pengurus PWI di Jawa Tengah maupun kabupaten/ kota seluruh provinsi ini.