Premanisme di Semarang Disorot, Polda Jateng Ungkap Lokasi Rawan

Premanisme di Semarang Disorot, Polda Jateng Ungkap Lokasi Rawan

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), terus menggencarkan Operasi Aman Candi 2025 sebagai upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, pemetaan, dan koordinasi yang berfokus pada potensi tindak pidana premanisme di sejumlah titik rawan di Kota Semarang.

Profil Universitas Islam Batik Surakarta, Kampusnya Entrepreneur Masa Depan

Informasi yang diterima Espos, kegiatan pertama dilakukan di sekitar Stasiun Poncol, Jalan Imam Bonjol, Purwosari, dengan fokus pada penyelidikan dugaan aktivitas premanisme yang meresahkan masyarakat. Lokasi ini, dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi karena padat aktivitas publik dan mobilitas warga.

Selain itu, Satgas Gakkum juga melaksanakan pemetaan kerawanan premanisme terkait parkir liar di sepanjang Jalan Pedurungan hingga Jalan Majapahit.

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar atau intimidasi terhadap pengguna jalan dan pemilik kendaraan.

Identifikasi terakhir di kawasan Jalan Pamularsih, yang mengarah pada dugaan aktivitas debt collector ilegal. Hasil pemantauan Satgas Gakkum, berhasil mengidentifikasi Target Operasi (TO) yang diduga terlibat dalam aksi penarikan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kasatgas Gakkum, AKBP Suryadi, mengatakan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus secara hukum. Adapun kegiatan ini, merupakan bagian dari pendekatan yang dilakukan dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan prosedur hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Melalui Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman, terutama di titik-titik yang selama ini menjadi keluhan publik,” kata AKBP Suryadi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, pemalakan, maupun intimidasi. Layanan pengaduan 24 jam disediakan melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Premanisme adalah musuh bersama. Ini bagian dari upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman,” kata Kombes Pol. Artanto.