Praktisi Hukum Desak Penindakan Tegas Terhadap Aksi Rusuh di Semarang
Semarang - Praktisi hukum Dr. Carto Nuryanto MM, MH ikut mengecam keras aksi kelompok yang melakukan tindakan anarkis saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025. Carto menyebutkan, tindakan kelompok yang diduga terafiliasi jaringan Anarko itu menciderai aksi damai yang dilakukan buruh saat May Day.
"Kami sangat mengecam aksi kelompok anarko yang melawan hukum. Tindakan anarkisme tersebut sangat menodai perjuangan kawan-kawan buruh yang tengah memperingati May Day," kata Carto kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Seyogyanya, proses demokrasi yang berlangsung memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dengan menyampaikan semua keresahan yang sedang dialami, baik melalui audiensi ataupun demo. "Setiap masyarakat , elemen masyarakat, aktivis, kaum intelektual jika ingin menyampaikan pendapat, perlu mematuhi pedoman UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
Ia menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum. Hal tersebut sesuai perbuatan yang dilakukan, berdasarkan bukti yang ada, sesuai pasal 184 KUHAP.
Ia memahami, aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah, peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day bisa digunakan sebaik-baiknya untuk menyuarakan aspirasinya.
"Namun, tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai aparat. Saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," ucapnya. (*)