PPG Dongkrak Pengajuan SKCK, Polres Grobogan Ajak Gunakan Sistem Online
GROBOGAN - Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Grobogan mengalami peningkatan, terutama dari kalangan guru yang hendak mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Situasi ini terlihat jelas ketika ruang pelayanan SKCK dipadati pemohon sejak pagi hari, Selasa (15/7/2025).
Kasat Intelkam Polres Grobogan, AKP Joko Susilo, menjelaskan bahwa meskipun jumlah pemohon meningkat, lonjakannya masih dalam kategori wajar dan belum masuk kategori signifikan.
“Dalam beberapa waktu terakhir, mayoritas pemohon adalah para guru yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPG. SKCK menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pendaftaran tersebut,” jelasnya.
AKP Joko menyebutkan bahwa rata-rata jumlah pemohon SKCK setiap harinya berkisar antara 80 hingga 90 orang, tergantung kebutuhan masing-masing.
Ia menekankan bahwa proses pengurusan SKCK tidak bisa diwakilkan dan pemohon wajib datang langsung ke lokasi pelayanan, baik di Polres maupun Polsek jajaran.
Jenis SKCK Sesuai Keperluan
Lebih lanjut, AKP Joko merinci bahwa pengurusan SKCK dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya. Untuk kebutuhan melamar kerja di sektor swasta, pemohon cukup mengurus di Polsek setempat.
Namun, untuk keperluan yang berhubungan dengan instansi pemerintah seperti ASN, PPPK, PPG, hingga seleksi TNI dan Polri, pengurusan wajib dilakukan di Polres.
“Jika keperluannya untuk bekerja di luar negeri, maka permohonan SKCK harus mendapatkan rekomendasi dari Polda. Untuk warga Grobogan, berarti ke Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Inovasi Digital: SKCK Online via Aplikasi Presisi
Untuk mengurangi antrian dan mempercepat proses, Polri telah menghadirkan layanan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Presisi.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar dari rumah, mengisi formulir, membayar biaya administrasi via bank, hingga memilih lokasi pengambilan SKCK.
“Setelah selesai mendaftar di aplikasi, pemohon hanya perlu datang ke Polres sesuai lokasi tujuan untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak,” jelas AKP Joko.
Harapan dan Masukan dari Masyarakat
Salah satu pemohon, Maudy, warga Kuripan, mengaku layanan online sangat membantu. Meski begitu, ia berharap agar sistem pelayanan langsung tetap dibenahi agar lebih efisien.
“Sudah enak karena bisa daftar lewat aplikasi, tapi tetap saja harus antri cukup lama saat pengambilan. Semoga ke depan bisa lebih tertib dan cepat,” harap Maudy.
Sementara itu, Wulandari, warga lainnya, mengeluhkan kondisi ruang tunggu pelayanan yang sempit dan kurang memadai untuk menampung jumlah pemohon yang membludak.
“Di dalam penuh, bangkunya terbatas, jadi saya nunggu di luar. Harapannya sih ruangannya bisa diperluas atau ditambah tempat duduk,” ujarnya.