Ponpes Ilegal Muncul di Jateng, Pemerintah Diminta Cari Solusi Terpadu

Ponpes Ilegal Muncul di Jateng, Pemerintah Diminta Cari Solusi Terpadu

SEMARANG - Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jateng menggelar rapat koordinasi (Rakor) Internal Kewilayahan Kasat Intelkam Jajaran Polda Jateng, Senin (11/8/2025) di Kota Semarang.

Direktur Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji melalui sambutan yang dibacakan Wadir Intelkam AKBP Elfian Rudi mengemukakan pihaknya masih menemukan keberadaan pondok pesantren (ponpes) ataupun rumah tahfidz dan sejenisnya yang tidak mempunyai izin operasional berada di wilayah Jateng.

“Mereka eksis dari masa ke masa, masih ditemukan polarisasi masyarakat dengan mindset yang radikal, intoleran bahkan cenderung ekstrem ke aksi teror untuk ekspresinya,” kata dia pada kegiatan tersebut.

Keberadaan ponpes atau rumah tahfidz tanpa izin operasional yang cenderung mengarah ke radikal teror, sebutnya, perlu menjadi kewaspadaan bersama. Sebab, tak jarang keberadaan seperti itu jadi ajang perekrutan anggota baru yang militan dan siap digerakan untuk propaganda tertentu.

“Misalnya terdekat ini untuk mengganggu (perayaan) HUT RI, karena menanggap sistem pemerintahan (di NKRI) tidak sejalan dengan pemikiran mereka,” lanjut dia.

Melalui rapat seperti ini, sebut dia, dengan menghadirkan pula dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, termasuk Badan Kesbangpol Jateng, diharapkan bisa memberikan solusi bagaimana mengatasi persoalan seperti itu.

“Di sisi lain Densus 88/Antiteror pada tahun 2023 – 2025 masih melakukan penangkapan, baik kelompok NII, JAD maupun JI di beberapa wilayah di Jateng. Perekrutannya terstruktur dan masif melalui media sosial,” jelasnya.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Amin Handoyo menyebut pihaknya perlu kolaborasi lintas stakeholder untuk persoalan ini. Sebab, salah satu persoalannya, keberadaan ponpes atau sejenisnya yang tidak berizin, tidak bisa diberikan sanksi apapun dari pihaknya.

“Kami dengan teman-teman Densus, melakukan pendampingan ke mereka. Tahun lalu, upacara 17 Agustus kegiatan upacara bendera, kemudian dilanjutkan pendampingan ke sana. Ternyata mereka juga welcome dan kelihatannya tulus,” kata Amin.

Persoalan izin operasional, diakui Amin masih menjadi persoalan sampai hari ini.

“Kadang (mereka) tidak tahu (soal izin) tapi ada juga yang memang tidak mau (urus izin),” sambungnya.

Dia meyakini, pendataan kepada ponpes-ponpes yang tak berizin di Jateng bisa jadi langkah awal menemukan solusi persoalan seperti itu. Di Jawa Tengah, kata dia, hingga tahun 2025 ini ada lebih dari 5.500 pesantren yang mempunyai izin operasional. Terakhir terdata ada 5.308 ponpes, terdiri 223.790 santri putri dan 215.774 santri putra. Ada 3 jenis ponpes: Salafiyah, Mualimin (modern) dan Terintegrasi yang punya SMP hingga SMA.

“Ini bukan jumlah yang sedikit. Pernah ada kasus ponpes yang mau ajukan izin operasional tapi tidak mau komitmen kebangsaan, saya datangi langsung karena viral di media sosial Facebook, kata mereka (Kemenag) tidak mau melayani,” beber Amin Handoyo.

Komunitas Intelijen

Perwakilan Badan Kesbangpol Jateng Muslichah Setiasih mengemukakan pihaknya telah membentuk Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) termasuk pula BIN daerah masuk menjadi anggota. Secara rutin, mereka akan duduk bersama untuk membahas temuan yang ada di lapangan dan kemudian mencoba mencari solusi.

“Kalau tak berizin (ponpes) anggap saja itu kelompok pengajian. Nah pengajiannya seperti apa, itu nanti hasil monitoring dari penyuluh agama setempat. Biasanya ada yang terhubung ke yayasan tertentu yang berbadan hukum (dari Kementerian Hukum), kami hanya bisa memonitor (keberadaan mereka),” kata dia.

Dia mengamini rapat bersama seperti ini perlu dilakukan dengan berbagai skala untuk bisa menemukan solusi tepat mengatasi persoalannya.

Fenomena Lone Wolf karena Internet

Sementara, Kepala Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jateng Densus 88/Antiteror Kompol Ghofar mengemukakan salah satu yang dilakukan Densus adalah melakukan pendampingan ke tokoh-tokoh Jamaah Islamiyah (JI) pimpinan ponpes yang selanjutnya mereka bisa ikrar NKRI.

“Salah satu gagasannya, kami dampingi mereka berkumpul rapat di Mahad Aly di Solo, kemudian dari sana temen-temen JI ini ke Sentul Bogor pada 30 Juni 2024 deklarasi pembubaran dan kembali ke NKRI,” jelasnya.

Kegiatan itu kemudian disosialisasikan dan diikuti anggota JI lain di seluruh wilayah Indonesia. “Diikuti juga oleh ustaz dan ustazah eks JI di Indonesia. Ada beberapa kegiatan kita sosialisasikan ke temen-temen eks JI di Solo, Klaten, Kudus, Banyumas, Pantura dan Semarang ini,” lanjut Ghofar.

Densus, kata dia, menyoroti masih adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berpotensi melakukan aksi teror. Selain itu, kata dia, akibat dari penggunaan internet, juga memunculkan pelaku-pelaku teror.

“Akibat dari penggunaan internet ini, beberapa kasus terakhir terjadi di Jateng. Ini yang memunculkan fenomena lone wolf, yang masih berpotensi muncul di kemudian hari,” tandasnya.