Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Pontianak, Polda Kalbar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAR yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/29/VII/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 10 Juli 2026.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Karang Anyar, RT 002/RW 001, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika terduga pelaku pulang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras setelah mendengar cerita dari tetangganya yang menyebut anak pelaku tidak dijaga dengan baik oleh orang tuanya. Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke dalam rumah dan diduga langsung menendang ibunya hingga mengenai bagian badan, kemudian memukul ke arah kepala menggunakan tangan kosong.

Melihat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Iriadi berusaha membela ibunya. Namun pelaku kemudian mengambil sebatang kayu reng dan mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari gelar perkara, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu reng berbentuk segi empat berukuran 2 x 3 sentimeter dengan panjang kurang lebih tiga meter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar Surat Permintaan Visum et Repertum atas nama Iriadi Nomor: B/25/VER/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

AKP Deni Gumilar menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan FAR tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Deni Gumilar.

Saat ini, penyidik Polsek Pontianak Kota masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.