Polsek Kota Kudus Razia Preman Berkedok Juru Parkir, 9 Orang Diamankan
KUDUS - Jajaran Polsek Kota Polres Kudus menggelar operasi gabungan untuk memberantas premanisme berkedok juru parkir liar yang kerap mematok tarif tidak sesuai ketentuan. Hasilnya, sebanyak 9 orang juru parkir liar diamankan dalam razia yang digelar di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait banyaknya juru parkir yang menarik tarif parkir semaunya, bahkan jauh melebihi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami tidak akan mentolerir praktik premanisme berkedok juru parkir. Ini adalah peringatan pertama dan terakhir,” tegas Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan, saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
Dari data Polsek, juru parkir liar yang diamankan tersebar di Jalan Kutilang (Gang 1): 3 orang, Jalan Tjit Soedono: 1 orang, Jalan Pemuda: 5 orang.
Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. Selain itu, para pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Subkhan menambahkan, pihaknya juga telah memanggil dan memperingatkan vendor pemenang lelang parkir agar memastikan semua petugas parkir di bawah naungannya tidak melakukan pelanggaran tarif.
“Kalau ada alasan titipan acara atau event dan memungut di luar ketentuan, itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kudus saat ini telah diserahkan kepada vendor melalui sistem lelang. Meski begitu, tarif parkir tetap harus mengikuti aturan resmi, yakni:Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berani melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.
“Silakan dokumentasikan dan laporkan ke kami jika ada juru parkir liar atau pelanggaran tarif. Kami pastikan akan kami tindak,” pungkasnya.