Polrestabes Semarang Temukan Puluhan Botol Kosong dalam Razia Subuh

Polrestabes Semarang Temukan Puluhan Botol Kosong dalam Razia Subuh

Semarang - Untuk menjamin kondusifnya peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, jajaran Polrestabes Semarang melaksanakan razia subuh pada Kamis (1/5/2025) pukul 02.30 WIB di sekitar Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Balai Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan botol kosong serta potongan kayu yang disembunyikan di taman depan pagar Kantor Gubernur Jateng.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi gangguan keamanan oleh pihak-pihak yang ingin memicu kerusuhan dengan memanfaatkan momen May Day 2025 yang direncanakan akan berlangsung tertib. Botol-botol yang ditemukan diduga berpotensi akan digunakan sebagai bahan pembuat bom molotov.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kini sedang ditelusuri untuk mengidentifikasi pelaku atau pihak yang menyembunyikan benda-benda tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh personel pengamanan untuk bersikap persuasif, tidak arogan, serta mengedepankan pendekatan humanis. Setiap tindakan harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan dilakukan secara terukur berdasarkan eskalasi yang terjadi di lapangan.

"Kami semua memiliki satu tujuan, yakni menjaga agar peringatan May Day 2025 berjalan aman, tertib, dan kondusif. Mari kita jaga suasana damai ini bersama-sama," ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap upaya-upaya provokasi dan sabotase yang dapat mengganggu jalannya aksi damai. Ia pun mengimbau para peserta aksi untuk tetap tertib dan tidak mudah terprovokasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi May Day 2025 untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, serta tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin menciptakan kekacauan. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang santun, bermartabat, dan sesuai aturan hukum," ujar Kombes Pol Artanto. (*)