Polrestabes Semarang Musnahkan 7,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Semarang - Satres Narkoba Polrestabes Semarang melakukan pemusnahan 7,3 kilogram sabu yang menjadi barang bukti ungkap kasus peredaran narkotika selama satu semester pada 2025 ini. Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan di aula lantai tiga Polrestabes Semarang dipimpin Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang.
AKBP Wiwit menjelaskan, pemusnahan sabu berjalan kurang lebih dua jam, dengan cara mencampurkan sabu dengan air mineral, kemudian dicampur dengan sabun cuci pakaian. Penggunaan sabun cuci pakaian agar kandungan dalam sabu bercampur dengan sabun cuci tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kemudian, hasil pencampuran dibuang ke kloset yang ada di ruangan tersebut. "Agar lebih aman tidak mungkin disalahgunakan lagi," ujar AKBP Wiwit.
Selama satu semester, ada sebanyak 163 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani Polrestabes Semarang. Dari jumlah itu terdapat 195 tersangka dengan status pengedar 66 orang dan penyalahguna sebanyak 129 tersangka.
Selain mengamankan sabu 7,3 kilogram, polisi juga mengamankan ganja 6,1 kilogram, sinte 31 gram dan psikotropika 260 ribu butir. Menurut Wiwid, salah satu kasus besar yang diungkap yakni penangkapan bandar sabu seberat 2,9 kilogram dengan tersangka bernama Dony Kurniawan.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Pindrikan Lor, Semarang Tengah pada 23 juli lalu. Dony diketahui sebagai pemakai dan penjual sabu.
Awalnya, dia memiliki sabu sekitar 5 kilogram. Kemudian dijual dengan model paket kecil, hingga ditangkap polisi.
"Kalau ancamannya maksimal kalau tidak hukuman mati nanti penjara seumur hidup. Ini untuk menjadi efek jera tidak ada toleransi terhadap penyalanggunaan narkotika," ujar Wiwit.