Polresta Malang Periksa Tetangga dan Mahasiswa Terkait Kasus Yai Mim

Polresta Malang Periksa Tetangga dan Mahasiswa Terkait Kasus Yai Mim

MALANG - Polresta Malang Kota akan memanggil tetangga dan mahasiswa mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh Yai Mim sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Mereka akan dipanggil sebagai saksi atas laporan Yai Mim.

“Langkah tindak lanjut akan melakukan pemanggilan warga dan mahasiswa (UIN Maulana Malik Ibrahim),” kata Yudi, saat dikonfirmasi, pada Rabu (29/10/2025).

Hingga saat ini, kata Yudi, tiga laporan yang dilayangkan oleh Imam Muslimin masih bergulir di penyelidikan. Baik tentang pencemaran nama baik, penistaan agama maupun persekusi.

“Pelaporan Imam Muslimin terkait pencemaran nama baik sudah ada dua saksi yang diperiksa, dan terlapor atas nama Sahara. Sedangkan pelaporan penistaan agama maupun persekusi masih berjalan,” bebernya.

Terpisah, kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, mengatakan bahwa proses penyelidikan atas tiga laporan yang dilayangkan kliennya masih terus berjalan di Polresta Malang Kota.

“Ada tiga laporan yang masih berjalan, kami masih menunggu pemanggilan terkait laporan pencemaran nama baik dan persekusi,” kata Agustian Siagian.

Sebelumnya, Imam Muslimin telah melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tetangganya, Sahara. Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada 19 September 2025.

Tak berhenti pada satu laporan, eks dosen UIN Malang itu juga kembali melayangkan laporan terakit penistaan agama dan persekusi yang diduga dilakukan oleh 17 orang tetangganya, termasuk RT dan RW setempat. Laporan kedua dan tiga tersebut dilayangkan pada 7 Oktober 2025.