Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Pelaku Dibekuk
KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan empat tersangka, semuanya dijerat Pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Jumat, 08/08)
Saat memimpin Konferensi Pers di lobi depan, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing Indah Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan, Pelaku diketahui berinisial SPS (34), warga Bandulan Sukun Kota Malang, teridentifikasi dan diketahui menuju wilayah Surabaya.
Berdasarkan LP tanggal 24 Juli 2025, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (23/07) sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Pondok Blimbing Indah Polowijen Blimbing, Kota Malang.
Korban berinisial HS (60) warga PBI kehilangan satu unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta 4 buah unit HP/telepon seluler dan 1 buah tablet.
SPS yang merupakan teman HS ini, awalnya mendatangi rumah korban pada pukul 11.30 WIB.
Setelah diketahui korban keluar rumah pada pukul 17.30 WIB, SPS kembali masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Agar aksinya tidak bisa dilacak, SPS mencabut kabel power CCTV, lalu menuju kamar korban dan mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur mobil Peugeot 408 beserta barang curian menuju arah Surabaya. Barang-barang yang diambil antara lain:
- Samsung Galaxy S9+ warna lilac purple
- Samsung Galaxy A 03S warna hitam dan putih
- Xiaomi Redmi 9C warna biru
- Samsung Galaxy Tab A (8.0”)
- Goodie bag merah bertuliskan “Erafone”
- Mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 Nopol N 1283 HF
“Pada hari Kamis (24/07), tim Satreskrim berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jl Ahmad Yani Kabupaten Sidoarjo.” terang AKBP Oscar
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota diantaranya:
- 1 unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta STNK dan BPKB
- 4 unit ponsel berbagai merek dan tipe
- 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A
- Goodie bag merah bertuliskan “Erafone”
- 1 buah anak kunci gembok pagar
Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka NV (25) dan SH (41), keduanya warga Kedungkandang Kota Malang.
"Kejadian curanmor ini terjadi Rabu (30/0) sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Gadang Gang 10 Sukun, Saat itu, kedua tersangka melihat motor Beat nopol N-3508-ABG milik korban inisial SW (41) yang diparkir stang tidak dikunci," jelasnya.
Selanjutnya, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong dan plat nopolnya dibuang ke sungai agar tidak terlacak.
Berberbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang buktinya pada Senin (04/08).
Kemudian, kasus ketiga yang berhasil diungkap kasus curanmor yang terjadi di warung kopi depan GOR Ken Arok Kedungkandang pada Jumat (01/08) malam.
Kejadian bermula saat tersangka MA (24) asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang datang ke warung sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat kejadian, korban AG (44) warga Kedungkandang ini baru membuka warung sedangkan motornya diparkir di depan warung, datanglah tersangka yang pura-pura pesan kopi," ungkapnya.
Saat korban sibuk buat minuman, pelaku langsung mencuri motor Jupiter milik korban dan aksinya dipergoki warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak sendirian, ia bersama rekannya dengan inisial RK statusnya DPO dalam pengejaran petugas." tandasnya.
Masyarakat dihimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, Kunci rumah serta kendaraan saat ditinggalkan dan jangan segan segera lapor jika kejadian tindak pidana agar segera mendapat penanganan Polisi.