Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Empat Pelaku Diamankan
MALANG - Tiga kasus pencurian berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dari tiga kasus itu, empat tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, yang pertama adalah kasus pencurian mobil di sebuah rumah di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/7/3025), berawal dari tersangka Satria Perdana (35), warga Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun datang berkunjung ke rumah korban berinisial HS (60).
Karena sudah saling kenal dan akrab, keduanya pun asyik mengobrol mulai jam 11.30 WIB hingga jam 17.30 WIB.
Setelah itu, pertemuan keduanya berakhir karena korban sedang ada urusan yang mengharuskannya untuk keluar rumah.
Di saat itulah, niat jahat tersangka Satria muncul lalu kembali mendatangi rumah korban yang sudah dalam kondisi sepi.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Setelah itu, ia mencabut kabel power kamera CCTV.
"Tersangka dan korban ini merupakan teman dan sudah lama saling mengenal, sehingga tahu setiap kondisi di dalam rumah."
"Setelah di dalam, tersangka membuka laci kamar korban dan mencuri tas yang berisi 4 buah HP dan satu tablet," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).
Setelah itu, ia mencuri mobil korban yaitu Peugeot 408 bernopol N-1283-HF lalu dibawa kabur ke arah Kota Surabaya.
"Pintu mobil tidak terkunci dan kuncinya ada di laci tengah mobil."
"Setelah berhasil membuka pagar depan rumah korban, tersangka pun kabur mengarah ke Surabaya," tambahnya.
Dan pada keesokan harinya atau tepatnya pada Kamis (24/7/2025) siang, keberadaan tersangka berikut barang bukti HP dan mobil korban berhasil diketahui dan ditangkap saat berada di wilayah Sidoarjo.