Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Pasca Demo Anarkis
MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait aksi demo anarkis yang terjadi di depan Markas Komando (Mako) Polresta Malang Kota pada 29 Agustus 2025.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Fasilitas yang rusak antara lain bus pelayanan, water barrier, banner, hingga kantin.
Tak hanya itu, aksi anarkis juga meluas ke sejumlah titik lain dengan perusakan pos polisi. Tercatat 16 pos polisi mengalami kerusakan, sedangkan 6 pos polisi lainnya dibakar massa. Akibat insiden itu, 12 anggota kepolisian mengalami luka-luka.Barang bukti
“Dari kejadian tersebut kami mengamankan 61 orang, di mana 21 di antaranya masih di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan 17 orang sebagai tersangka,” kata Oscar dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, batu pelemparan, selongsong kembang api, hingga benda-benda hasil perusakan.
“Para tersangka terbukti melakukan pelemparan, pembakaran, perusakan fasilitas umum, hingga melakukan provokasi terhadap massa maupun petugas,” lanjut Oscar.
Identitas Tersangka dan Latar Belakang
Ke-17 tersangka berasal dari berbagai daerah, antara lain Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Blitar, Surabaya, hingga Bengkulu. Usia mereka berkisar antara 18 hingga 35 tahun dengan beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, hingga driver ojek online.
“Mereka tidak saling mengenal. Ikut demo setelah melihat flyer di media sosial. Tidak ada pihak yang mengorganisir,” ungkap AKP Didik Arifianto, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 406 KUHP tentang perusakan
Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat
Pasal 187 KUHP tentang kebakaran dan peledakan yang membahayakan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
Pasal 1 UU Darurat terkait penguasaan bahan peledak
Pasal 28 ayat 3 UU RI/2024 tentang ITE
Dengan ancaman pasal berlapis tersebut, para tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota.