Polresta Malang Kota Tersangkakan Pelaku Pelecehan Seksual, GMNI Jatim Beri Apresiasi
MALANG - DPD GMNI Jawa Timur (Jatim) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Malang Kota atas penetapan AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) Persada Hospital Malang.
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jatim Annisa Mayang Tyaningrum, S.H., M.H, mengatakan langkah itu merupakan bentuk respons cepat dan serius dari aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan publik.
Langkah yang diambil Polresta Malang Kota itu juga menjadi titik awal penting dalam proses penegakan keadilan bagi korban.
“Kami menegaskan bahwa DPD GMNI Jawa Timur akan terus mengawal secara kritis jalannya proses hukum terhadap AY hingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Annisa Mayang Tyaningrum, Jumat (6/6/2025).
Mayang menatakan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung di balik profesi, jabatan, ataupun institusi mana pun.
“Pelecehan seksual dalam bentuk apa pun adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi,” bebernya.
Dia mengecam keras tindakan AY dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan, cepat, dan adil.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi ini tentang keberpihakan terhadap korban dan ketegasan terhadap pelaku,” katany.
Jika pelecehan seksual dibiarkan, menurut Mayang sama saja membiarkan kekerasan menjadi budaya.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghapus budaya diam terhadap kekerasan seksual. Saatnya kita berdiri di sisi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegasnya.