Polresta Malang Kota Tegaskan Penanganan Kasus Dokter AY Secara Transparan

Polresta Malang Kota Tegaskan Penanganan Kasus Dokter AY Secara Transparan

MALANG - Polresta Malang Kota menegaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2022. Namun, korban baru melapor pada 18 April 2025.

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan, meski kejadian sudah terjadi tiga tahun lalu.

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Kompol Sholeh kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Penyidikan melibatkan tiga saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, dan tiga saksi ahli: ahli pidana, ahli kedokteran, serta perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Meski dokter AY sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Menurutnya, pertimbangan tersebut diambil karena kasus ini sudah lama berlalu, serta pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen bersikap kooperatif dan menjalani kewajiban lapor.

Kompol Sholeh menegaskan, penahanan bukan ukuran utama dalam proses hukum.

“Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.