Polresta Malang Kota Tangkap Penganiaya DJ Wanita

Polresta Malang Kota Tangkap Penganiaya DJ Wanita

Malang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap APN (25), pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ wanita berinisial US (27). Penangkapan dilakukan kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan resmi diterima pada Jumat, 28 November 2025. Pelaku dibekuk di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis malam, 27 November 2025.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Korban baru melapor empat hari kemudian, pada 20 November 2025 pagi, karena mengalami trauma dan luka serius di bagian mata. US diketahui mendapat pukulan tepat di mata kanan hingga mengalami lebam dan sobekan di bawah mata, sehingga tak bisa beraktivitas seperti biasa.

Baik pelaku maupun korban sama-sama bekerja sebagai DJ. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, motif kekerasan dipicu kecemburuan. Pelaku disebut tidak terima ketika melihat korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil dalam sebuah acara hiburan malam. Pertengkaran kemudian memuncak dan berujung pemukulan. Saat kejadian, APN juga dalam kondisi mabuk dan sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan di Wagir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsudin, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, menyatakan bahwa gerak cepat kepolisian menjadi komitmen untuk memberikan rasa aman, khususnya bagi perempuan dan anak. “Tepatnya 27 November 2025 malam, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir,” ujar Nanang. Sabtu (29/11/2025).

APN kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Nanang menegaskan bahwa penindakan kasus kekerasan dilakukan tanpa menunggu situasi viral. “Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur meninggalkan Kota Malang,” katanya.

Menurut Nanang, langkah cepat Polresta Malang Kota merupakan bagian dari upaya preventif menekan angka kekerasan serta menjaga stabilitas sosial. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

sumber: rri