Polresta Malang Kota Periksa Wanita Korban Pelecehan yang Kini Jadi Terlapor
MALANG - Perempuan berinisial QAR, korban pelecehanyang dilakukan dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Kota Malang, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).
Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilayangkan dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mengenakan pakaian serba hitam dan bermasker, QAR bersama kuasa hukum Satria Marwan SH MH serta dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB.
Setelah itu, mereka langsung menuju ke ruangan Satreskrim.
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengaku terkejut atas laporan balik dari dokter AY yang diproses hingga naik ke tahap penyidikan.
"Tentunya, kami cukup terkejut atas laporan balik dengan menggunakan UU ITE maupun KUHP mengenai fitnah masih saja terjadi, khususnya ke klien kami yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujarnya kepada, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai, pelaporan balik hingga perkaranya diproses adalah suatu bentuk pembungkaman kepada korban TPKS yang sedang mencari keadilan.
"Tidak seharusnya model pembungkaman seperti ini, yang mana menggunakan hukum sebagai senjata."
"Padahal, klien kami ini sebagai korban dan warga negara dengan itikad baik melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami."
"Kita punya UU RI No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan di Pasal 10 dijelaskan saksi korban yang telah beritikad baik memberikan kesaksiannya tidak dapat dituntut pidana maupun perdata."
"Oleh karenanya, saya juga bingung kenapa kemudian ini (pelaporan balik) bisa sampai lanjut," bebernya.
Lalu yang kedua, laporan balik oleh tersangka kemudian diproses hingga naik ke tahap penyidikan ini bisa menimbulkan contoh atau preseden buruk.
Pasalnya, seseorang yang menjadi korban tindak pidana akan enggan melapor maupun speak up.
"Masih ada praktik-praktik lapor balik seperti itu, ini sangat memalukan dan harus segera dihentikan," tambahnya.
Nantinya, apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaporan balik tersebut, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum. Yaitu, akan melaporkan dokter AY dengan menggunakan pasal serupa.