Polresta Malang Kota Berantas Premanisme: 24 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat II Semeru

Polresta Malang Kota Berantas Premanisme: 24 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat II Semeru

Malang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengungkap 24 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa Ops Pekat II bentuk implementasi nyata dari arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono yang menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk premanisme, kekerasan, dan kriminalitas jalanan, demi menjaga stabilitas keamanan serta kenyamanan masyarakat Kota Malang.

“Selama dua pekan pelaksanaan Ops Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 24 kasus penganiayaan total tersangka ada 36 orang, diantaranya kasus penganiayaan ada 4 Target Operasi (TO) dan 14 Non TO, 4 kasus pengeroyokan, 1 kasus depkolektor, serta 1 kasus gangster kelompok anak-anak,” kata AKBP Oskar, Jumat (16/5/2025).

Salah satu kasus yang mendapat sorotan dalam operasi kali ini adalah tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (4/5/2025) di Kedai Kopi Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Korban berinisial WES (23), seorang pelajar asal Tanah Abang, Jakarta Selatan, mengalami luka pendarahan di kepala, memar di wajah, serta luka lecet di telapak tangan dan kaki,” ujarnya.
Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima pelaku, yaitu MIW, MRM, SK, CRMJ, dan RDS, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan menggunakan senjata tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKBP Oskar.

Kasus lain yang turut diungkap dalam operasi ini adalah penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang menyaru sebagai debtcollector yaitu ARD alias Arto (34). Ia melakukan pemukulan kepada YIS (49), seorang PIC di kantor Niaga Finance, karena tidak mendapat respon terkait permintaan fee penagihan yang sudah dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, lalu menendang ke arah kepala, lengan kiri, lutut kanan, dan sekujur tubuh korban hingga korban jatuh dan mengalami luka. Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan MT Haryono, Lowokwaru,” jelas AKBP Oskar.

Tindakan tersangka kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Sholeh menjelaskan kasus yang menonjol penganiayaan berat yang dilakukan T alias Gayo (38), warga Tanjung, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan penganiayaan pada hari Senin, 12 Mei 2025, di Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

“Tersangka dalam kondisi mabuk memukul dan kemudian menusuk korban FS (50) warga setempat, menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan, hinng saat ini masih dalam perawatan di RS Saiful Anwar,” tuturnya.

Tersangka ditangkap pada keesokan harinya, Selasa, 13 Mei 2025, oleh anggota Polsek Klojen. Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Barang bukti seperti jaket, celana, pakaian tersangka, Sepeda motor, tabung gas 3kg, Sajam Celurit, Sabit, Pisau dapur disita Polresta Malang Kota dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan.

AKBP Oskar menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi ini tidak hanya bersifat represif, namun juga bertujuan edukatif dan preventif, demi menciptakan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Kami harap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Oskar.