Polresta Malang Kota Bebaskan 61 Massa Aksi, 16 Pos Polisi Rusak
MALANG - Sebanyak 61 orang yang diamankan dalam aksi ricuh di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025) lalu, seluruhnya telah resmi dipulangkan dan kembali ke rumah serta keluarganya masing-masing.
Diketahui, 61 orang yang diamankan itu terdiri dari 40 orang dewasa dan 21 anak-anak.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, bahwa seluruhnya dipulangkan setelah sebelumnya diperiksa secara intensif.
"Belum ada tambahan pemeriksaan. Sehingga, seluruhnya telah kami pulangkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Ipda Yudi menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka dapat dipanggil kembali. Apabila ditemukan bukti kuat dalam keterlibatan pengerusakan di aksi demo yang berakhir ricuh tersebut.
"Jika ditemukan cukup bukti, bahwa mereka yang disangka itu secara otomatis bisa lanjut proses hukumnya. Karena tindakan yang mereka lakukan tergolong cukup berat, yaitu merusak fasilitas lebih-lebih merusak kantor polisi," ungkapnya.
Di sisi lain, sejumlah pos polisi di Kota Malang yang dirusak oleh massa akan segera dilakukan perbaikan.
Ada 16 pos yang dirusak dengan rincian 13 pos rusak berat dan 3 pos dibakar.
Saat ini, pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menggodok lebih lanjut terkait perbaikan tersebut.
Karena pos yang dirusak dan dibakar, adalah pos polisi yang digunakan untuk operasional.
"Nanti yang merumuskan terkait proses perbaikan dari Satlantas Polresta Malang Kota dan juga pimpinan. Saat ini, kami masih fokus dalam mendukung dan menciptakan situasi dan suasana kondusif Kota Malang," pungkasnya.