Polresta Malang Kota Amankan 17 Pelaku Anarkis Saat Unjuk Rasa

Polresta Malang Kota Amankan 17 Pelaku Anarkis Saat Unjuk Rasa

Malang - Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap 17 pelaku anarkis dalam insiden pengerusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Kericuhan itu menyebabkan enam pos polisi terbakar, 16 pos rusak, Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan, bus pelayanan hancur, serta 11 anggota Polri luka ringan dan satu anggota, Bripka HG, luka berat akibat patah tulang selangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan unjuk rasa dimulai pukul 18.00 WIB di depan Mako Polresta dengan tuntutan terkait kasus driver ojek online yang terlindas mobil baracuda di Jakarta.

Sekitar dua jam kemudian, massa berbuat anarkis dengan melempar batu, membakar ban, hingga menyalakan kembang api ke arah petugas dan gedung kepolisian.

Aksi berlanjut dengan perusakan dan pembakaran fasilitas, termasuk water barrier, banner, dan pos-pos polisi di berbagai titik Kota Malang.

“Situasi berlangsung ricuh hampir tiga jam hingga meluas ke seluruh kota. Aparat akhirnya melakukan tindakan tegas terukur untuk membubarkan massa pada pukul 01.00 WIB dan mengamankan 61 orang, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa,” ujar Kompol Muhammad Soleh, Jumat (26/9/2025).

Melalui penyelidikan intensif, analisis rekaman video, CCTV, serta teknologi Face Recognition, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Pada 8 September 2025, 13 orang ditangkap dengan peran berbeda mulai dari pengerusakan Mako, pembakaran pos polisi hingga provokasi massa. Nama-nama yang diamankan antara lain MI (19), YNA (20), FD (19), PPA (25), APSA (18), AKP (20), FAI (21), BADP (22), BRAP (21), dan MZU (20).

Pada 12 September 2025, tiga tersangka tambahan, yakni MAW (21), AAL (21), dan DV (35) diamankan. Mereka teridentifikasi melempar dan memprovokasi massa di depan Mako Polresta. Dua tersangka lain, MFFR (21) dan MDT (20), ditangkap pada 16 September 2025. Dengan demikian total 17 orang tersangka telah diamankan dan ditahan sebagai pelaku anarkis dalam kericuhan di Kota Malang.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Penangkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga kamtibmas dan memberi rasa aman kepada masyarakat. Semua bukti menguatkan peran para tersangka dalam aksi anarkis yang merugikan kepolisian dan masyarakat,” tegas Kompol Muhammad Soleh.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga selongsong kembang api, lima water barrier terbakar, satu flashdisk berisi video kericuhan, meja kantin dan dua unit outdoor AC terbakar, kerangka sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar, 14 telepon genggam, pakaian pelaku saat kerusuhan, serta batu, batako, dan tanaman yang digunakan untuk melempar.

Kompol Muhammad Soleh menambahkan, pengungkapan kasus ini bukan hanya langkah represif tetapi juga preventif agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami ingin memberikan kepastian bahwa setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas. Namun kami juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci memperkuat soliditas kamtibmas di Kota Malang,” ungkapnya.