Polresta Makota Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Pelaku Diamankan
Malang - Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial FR (24), warga Blimbing yang saat kejadian sedang nongkrong bersama tiga temannya di dekat gerobak nasi goreng. Kemudian rombongan konvoi dari salah satu perguruan silat melintas di lokasi. Cekcok mulut antara dua pihak pun pecah dan berujung perkelahian.
“Pelaku FR “dalam pengaruh minuman keras. Ketika konflik, ia mengeluarkan pisau lipat dan menusuk salah satu korban hingga tembus paru-paru,” kata Kombes Nanang.
Akibat kejadian ini, tiga orang menjadi korban yakni MAS (18) warga Blitar yang meninggal dunia di tempat karena luka tusuk di dada kiri, DAR (18) warga Blitar mengalami luka di lengan kiri, dan RSP (18) warga Kedungkandang Kota Malang mengalami luka tusuk di dada dan paha kiri, dan kini dalam kondisi kritis.
“Tersangka FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Ia berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dalam keadaan luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSSA untuk perawatan,” ungkapnya.
Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah pisau lipat berlumuran darah di dalam tas tersangka. Satu batu yang digunakan untuk melempari Kafe STMJ 46.
“Polisi juga mengamankan pakaian milik tersangka,” ujarnya.
Kepada petugas, FR mengaku nekat melakukan penusukan karena merasa terganggu dengan konvoi perguruan silat tersebut. Polisi saat ini masih mendalami motif dan memeriksa tersangka secara intensif.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Pol Nanang menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengamanan, terutama di malam hari, serta mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari kekerasan. Laporkan segera kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 atau hotline 0811-3780-2000. Kami akan menindak secara cepat dan profesional,” tandasnya.