Polresta Cilacap Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Karangpucung
Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menorehkan keberhasilan dengan membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Karangpucung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.
Pelaku berinisial SG (48), buruh harian asal Karangpucung, ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan ratusan butir pil terlarang bersama sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai sebesar Rp273 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Obat-obatan itu didapat dari seorang pemasok berinisial K, yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di kawasan Karangpucung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap,” ujar Galih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. Warga dapat memanfaatkan Call Center 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, guna mengajukan laporan maupun permintaan bantuan hukum.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi di Kabupaten Cilacap tetap aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.