Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap

Polresta Banyumas Ungkap 21 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap

BANYUMAS - Polresta Banyumas telah mengungkapkan sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba dalam periode Maret hingga April 2025. Total, 27 tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan, dengan seluruhnya berstatus dewasa.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Dr. Ari Wibowo SIK, MH, menginformasikan bahwa dari total 21 kasus yang berhasil diungkap, teridentifikasi 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, serta 8 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Operasi penangkapan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Wangon, Sumbang, Kembaran, Sokaraja, dan Kecamatan Sumbang.

Barang bukti yang disita mencakup:

Sabu: 128,321 gram
Tembakau sintetis: 155,49 gram
Ekstasi: 11 butir
Psikotropika: 2.898 butir
Obat terlarang: 56.324 butir
Selain itu, petugas juga menyita 2 mobil, 9 sepeda motor, 24 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp4.325.000. Menurut estimasi, total barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 56.516 jiwa, terutama di kalangan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. "Mayoritas kasus berawal dari laporan warga yang kami tindaklanjuti, dan kerahasiaan pelapor dijamin," imbuhnya.

Penegakan hukum juga difokuskan kepada beberapa tersangka yang diketahui sebagai residivis dan diawasi terus-menerus oleh polisi. Modus kejahatan yang teridentifikasi meliputi transaksi offline dan online, termasuk pembelian obat ilegal via internet. Dalam akhir pernyataannya, Kapolresta mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), untuk mewujudkan tempat yang bersih dari narkoba di Banyumas, sesuai dengan arahan dari Presiden dan Kapolri.