Polresta Banyumas Tangkap Residivis Kasus Curanmor

Polresta Banyumas Tangkap Residivis Kasus Curanmor

BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus residivis berinisial AEP (37), seorang laki laki warga Kecamatan Jatilawang.

Ia ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 06.00 wib.

Kala itu, korban Okta (45) warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang keluar rumah dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah sudah tidak ada. Korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan.

"AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang diparkir di samping rumah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya," ujarnya.

Kemudian, sambung dia, tersangka membongkar tempat kunci dan mencabut kabel kunci, lalu kabel tersebut dikonsletingkan sehingga mesin sepeda motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

Petugas menangkap AEP dirumahnya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/01/ IV /2025/SPKT/POLSEK JATILAWANG/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 21 April 2025.

Ini setelah sebelumnya pada Sabtu (19/4/2025) petugas mendapatkan informasi dari pembeli sepeda motor milik korban yang diambil oleh tersangka.

Tersangka AEP berikut barang bukti berupa 1 unit Honda Supra Fit 125, warna hitam biru seharga Rp 4.000.000 dan 1 buah hp telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. AEP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo