Polresta Banyumas Tangkap Dua Wanita Tersangka Penganiayaan

Polresta Banyumas Tangkap Dua Wanita Tersangka Penganiayaan

Banyumas - Pada Kamis (22/5/2025), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama dan atau penganiayaan.

Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang wanita berinisial EK (26) warga Kecamatan Kembaran dan SMS (24) warga Kecamatan Purwokerto Utara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban REJ (46) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Utara.

"Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 wib di dekat Cafe di Purwokerto Selatan. Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 34 / V/ 2025/ SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 13 Mei 2025", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula pada saat ALV menghubungi korban melalui WhatsAppp mengajak untuk pergi. Kemudian korban mencoba menanyakan mau pergi ke mana dan dijawab “pergi seperti biasa main biliar” oleh ALV. Mendengar ajakan tersebut, korban mengiyakan dan akan dijemput pukul 15.00 wib.

Kemudian, sekitar pukul 15.15 WIB, ALV menjemput korban menggunakan mobil Brio dan menyampaikan sudah berada di depan minimarket dekat rumah korban. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban mengampiri ALV, tetapi ternyata di kursi belakang sudah ada pelaku SMS yang disampaikan oleh ALV merupakan adiknya. Kepada korban ALV mengatakan akan mengantarkan adiknya terlebih dahulu ke dekat cafe yg berada di wilayah Purwokerto Selatan, setelah itu baru menuju tempat main biliar.

Sesampainya di dekat cafe, kemudian datang mobil toyota Agya warna putih. Selanjutnya ALV keluar dari kemudi dan SMS turun dan pindah di kursi pengemudi, setelah itu turun juga dari mobil Agya tersebut pelaku EK pindah masuk ke mobil Brio dan duduk di belakang, disamping korban, dan menanyakan ada hubungan apa dengan GLH. Korban menjawab tidak ada hubungan apa-apa dengan GLH.

Pada saat korban sedang menjawab, pelaku EK langsung menampar dan memukul mata kanan korban dengan tangan mengepal, diikuti oleh pelaku SMS dari samping memukul kepala bagian belakang korban dan sempat mengambil pisau dan ditodongkan sambil berkata “kalau macam macam kamu mati”.

Tak berselang lama, pelaku SMS menarik baju korban pada bagian bahu hingga robek dan pelaku EK menyuruh korban untuk membuka baju korban hingga telanjang, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan mereka.

"Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban kekaca lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke kap mobil dan melempar batu ke bagian punggung korban,” kata Kasat Reskrim.

Setelah itu korban di dorong oleh pelaku dan sempat dilempar paving yang mengenai punggung sebelah kiri korban. Tidak berhenti disitu korban sempat menghindar saat dipukul menggunakan potongan bambu yang ada paku dan kawatnya hingga ahirnya mengenai bahu sebelah kanan. Selesai memukuli korban, korban ditinggalkan begitu saja dalam posisi telanjang.

"Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirihnya dan mengira korban menjelek jelekan pelaku di lingkungan kerjanya, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan,” kata dia.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong celana panjang jean warna putih, 1 (satu) potong belahan bambu panjang 40 cm dan 1 (satu) buah batu ukuran sedang. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.