Polresta Banyumas Sita 4.542 Butir Obat Daftar G dan Psikotropika dari Dua Pengedar
BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial EN (26), tersangka pengedar obat obatan berbahaya termasuk jenis obat keras daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan penangkapan EN ini bermula dari pengembangan atas penangkapan FMA alias Ijal pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Purimart Jalan Raya Baturraden Km 13 No.38 Baturraden.
Dari tangan tersangka polisi mendapati 61 butir obat keras termasuk daftar G.
"Ketika diinterogasi, Ijal mengakui membeli obat-obatan tersebut dari EN, warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan berdomisili di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas", terangnya.
Dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap EN. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa obat keras termasuk daftar G sebanyak 3.680 butir.
"Obat-obatan tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di mobil Honda Brio warna Abu abu," kata Kompol Willy.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut EN berikut barang bukti berupa 3.741 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, 1 buah handphone merk OPPO, 1 buah handphone merk Realme C51 warna biru, 1 Unit mobil Honda Brio warna Abu abu beserta kunci dan STNK serta 1 buah handphone warna kuning merk Itel A50 telah diamankan di Mapolresta Banyumas Banyumas. (*)