Polresta Banyumas Imbau Warga Waspada Narkoba Jenis Baru

Polresta Banyumas Imbau Warga Waspada Narkoba Jenis Baru

Banyumas - Satuan Narkoba Polresta Banyumas ungkap peredaran narkoba jenis baru yang tergolong kategori NPS (Neuro Psychoactive Substance). Yang mana kini menjadi perhatian global dengan 1.212 laporan di 142 negara.

Di Indonesia, 91 jenis NPS telah teridentifikasi dan 85 di antaranya telah diatur dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Banyumas, AKP Haruno Adhi Nugroho.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah membongkar kasus peredaran synthetic cannabinoid atau tembakau gorila di Banyumas. Jenis ini terus berubah dengan kandungan baru seperti 5-fluoro ADB, yang tergolong sulit diperoleh.

“Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan synthetic cannabinoid, sehingga kami harus bekerja dengan ekstra hati-hati dan cepat,” katanya saat diwawancarai RRI, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya modus yang digunakan mirip dengan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstansi, yaitu menggunakan sistem rantai terputus dan metode COD melalui situs web. NPS ini memiliki berbagai bentuk fisik, seperti cairan, kristal, serbuk, dan pil.

“Pengungkapan kasus NPS menjadi tantangan terbesar karena terus berinovasi dengan menciptakan jenis narkoba baru untuk menghindari jeratan hukum,” kata AKP Haruno Adhi Nugroho.

Maka dari itu, Polresta Banyumas telah mengambil langkah preventif dengan melibatkan 330 Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap desa. Cara tersebut dilakukan untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan mendorong masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba.

Selain itu, mereka juga menggandeng stakeholder untuk membentuk 78 Kampung Tangguh Antinarkoba (KTAN). Serta Kampung Bersinar (bersih dari narkoba), guna meningkatkan ekonomi kreatif dan kesadaran hukum di masyarakat.

“Di Banyumas sudah ada 78 Kampung Tangguh Antinarkoba dan Desa Sokaraja Tengah berhasil menjadi yang terbaik di tingkat provinsi,” ucapnya.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal itu karena dapat merusak kesehatan, melemahkan kondisi ekonomi, dan menghancurkan masa depan akibat jeratan hukum.

"Warga juga diharapkan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitarnya," ujarnya.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo