Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 3.000 Butir "Pil Sapi", Warga Wonogiri Ditangkap di Gatak

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 3.000 Butir "Pil Sapi", Warga Wonogiri Ditangkap di Gatak

WONOGIRI - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Solo Raya seperti tak ada habisnya.

Paling anyar, Polres Sukoharjo menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang.

Dalam kasus ini, ES alias Edi, 31, warga Wonogiri yang tinggal di Gatak, Sukoharjo Dibekuk.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan Edi bermulai dari laporan masyarakat dan segera ditindaklajuti anggota Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ari Widodo.

Edi diringkus di indekos wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00.

“Penangkapan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat Sukoharjo dari bahaya psikotropika dan obat-obatan ilegal," tegas Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang,” imbuh dia.

Baca Juga: Karnaval di Teras Boyolali Sindir Oknum Pejabat Korup dan Fenonema Banjir Tunjangan Anggota DPR

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya:

50 butir Alprazolam 1 mg.
3.000 butir obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi.
963 butir pil sejenis dalam satu botol.
2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 dan 2 butir pil.

Serta peralatan pendukung seperti kardus bekas, plastik klip, dan sebuah ponsel.
Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (buron) melalui sistem transaksi digital, dengan harga Rp1 juta untuk 1.000 butir pil koplo.