Polres Sragen Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Sepekan
SRAGEN - Jajaran Satres Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam operasi kilat selama sepekan, mereka menangkap tiga tersangka pengedarnya.
Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, bersama Tim Opsnal yang dikomandoi Iptu Supriyanto. Total barang bukti seberat 4,33 gram sabu-sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda, serta menunjukkan peredaran antarkabupaten.
“Dalam waktu sepekan, kami menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 4,33 gram. Mereka ditangkap di tempat dan waktu terpisah,” kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Pengungkapan kasus ini dimulai Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon dan menangkap pemuda bernama RAT alias Ontol (24) warga Kecamatan Sragen.
Dari tangan pemuda pengangguran itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu-sabu siap edar dengan total berat sekitar 1,16 gram, alat hisap rakitan dan sebuah ponsel.
Diinterogasi petugas, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial 'KTS' seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali.
Selang dua hari kemudian, Rabu (11/6/2025) tim kembali bergerak cepat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan Kecamatan Sambungmacan.
Polisi mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo (33) seorang wiraswasta asal Kecamatan Gondang, Sragen. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.
Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menambahkan, dari penangkapan Ari, kasus itu berkembang. Berdasarkan pengakuannya, petugas lalu bergerak menuju Kabupaten Karanganyar.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30, tersangka berinisial HS alias Hery (30) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 1,87 gram yang disembunyikan di dalam gulungan lakban.
"Keduanya memiliki hubungan jual-beli. Tersangka Ari mengaku membeli sabu-sabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," tambah Kasat Narkoba.
Dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,33 gram, sejumlah alat hisap, ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.