Polres Sragen Identifikasi Pengunggah Video Penyiksaan Anjing
Jakarta - Kepolisian Resor Sragen telah mengungkap pelaku pengunggah video penyiksaan anjing. Polisi mengungkap warga Sragen bernama Aris tersebut diduga sebagai pengunggah ulang video anjing dikuliti hidup-hidup, namun dia bukan pelaku penyiksaan hewan itu.
Kapolres Sragen Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan Aris telah menyampaikan permintaan maaf atas video tersebut. Kendati begitu, polisi tengah mendalami unsur pidana dari kegiatan penyebaran video tersebut.
“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” kata Petrus lewat keterangan tertulisnya, Senin, 9 Juni 2025.
Warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen itu menyebarkan ulang video tersebut melalui aplikasi WhatsApp miliknya. Aris mengaku mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver, yang secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat
Setelah mengunggah video ke status akun WhatsApp-nya, Aris menerima pesan dari seseorang yang mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor. Rumah Singgah Clow lantas membuat unggahan di Instagram yang menyebut pelaku berasal dari Sragen.
Menurut Petrus, saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sedang berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan kesimpangsiuran informasi yang beredar.