Polres Semarang Bongkar Kasus Narkoba, 4 Orang Ditangkap

Polres Semarang Bongkar Kasus Narkoba, 4 Orang Ditangkap

Semarang - Polres Semarang mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang dalam waktu 2 bulan. Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025).

Ratna mengungkapkan, dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dan obat terlarang golongan G. "Kita mengamankan 2 paket sabu masing masing seberat 0,5 gram, 2192 butir obat golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam," ungkapnya.

Pelaku berinisial DN (26) beraksi bersama rekannya WS (30). “Dari DN dan WS ini, kita amankan 1202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam,” katanya.

"Keduanya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali. Kedua pelaku diamankan di Bandungan," jelasnya.

Pelaku lain, IS (26) diamankan saat mengambil paket sabu 0,5 gram di Bandungan. Setelah dilakukan pengembangan, didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.

"IS sebenarnya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, namun dirinya diajak rekannya, yaitu V (masih DPO) untuk memesan sabu dengan cara patungan ke seorang pengedar. Tidak dikenal oleh IS, namun pengedar tersebut dikenal oleh V," kata Kapolres.

Sementara, pelaku AR (45) diamankan saat membawa paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Pelaku AR merupakan seorang residivis.

"AR merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2023. AR transaksi dengan pengedar yang saat ini masih DPO, pengedar tersebut sempat sama-sama menjalani hukuman di LP Ambarawa," katanya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Semarang. Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.