Polres Semarang Amankan Ibu yang Buang Bayinya di Tengaran
UNGARAN – Teka-teki kasus penemuan jenazah bayi terbungkus plastik di Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibunya sendiri bernama Pariyah, 42.
Dia tega membunuh dan membuang anaknya sendiri lantaran anak tersebut lahir dari hubungan gelap. Perempuan tersebut membuang anaknya di semak-semak pinggir jalan kampung di Barukan, Kecamatan Tengaran pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Profil Universitas Islam Batik Surakarta, Kampusnya Entrepreneur Masa Depan
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, bayi tersebut adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
”Tersangka tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan karena tidak menginginkan kelahiran tersebut, hasil dari hubungan dengan pria lain,” ujar AKBP Ratna saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).
Peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (4/5/2025), ketika tersangka melahirkan di rumahnya. Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun langsung dibungkam mulutnya oleh tersangka agar tidak menangis dan terdengar orang lain.
Sekitar pukul 15.00 WIB, bayi beserta plasenta dibungkus dalam dua kantong plastik dan dimasukkan ke jok sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka mengambil jaket hitam untuk membungkus bayi tersebut, lalu membuangnya di lokasi sepi. Selanjutnya pada Selasa (6/5/2025), jenazah bayi ditemukan warga setempat.
AKBP Ratna menjelaskan, tersangka sudah enam tahun tidak harmonis dengan suaminya dan menjalin hubungan gelap hingga hamil. Selama hamil, ia menyembunyikan kondisinya dari keluarga dan lingkungan sekitar.
”Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” tandas Kapolres.