Polres Rembang Segera Panggil Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pengasuh Pesantren di Sedan

Polres Rembang Segera Panggil Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pengasuh Pesantren di Sedan

REMBANG – Satreskrim Polres Rembang telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dari dua wali santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sedan.

Terlapor adalah seorang pria dengan inisial A, yang merupakan pengasuh dari pondok pesantren tersebut.

Laporan telah dilayangkan ke Polres Rembang pada Jumat 2 Mei 2025 kemarin.

Terkait dengan hal itu, Satreskrim Polres Rembang telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Pihak yang akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan adalah saksi.

Setelah itu, tidak menutup kemungkinan penyidik Satreskrim Polres Rembang akan melanjutkan pemanggilan kepada terlapor.

Widodo mengungkapkan, pemanggilan kepada saksi untuk dimintai keterangan ini dimungkinkan akan dilakukan pada pekan ini.

“Permintaan keterangan dari saksi-saksi dulu. Agenda pemanggilan para saksi sudah ada,” kata Kasatreskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar melalui KBO Iptu Widodo EP, Minggu (4/5).

Widodo menambahkan, sementara ini pihak yang sudah dimintai keterangan berjumlah 4 orang.

Perinciannya adalah para korban dan kedua wali dari korban tersebut yang dimintai keterangan penyidik setelah membuat laporan.

Ia juga memastikan, sejauh ini belum ada laporan lain yang masuk terkait dugana pencabulan di pondok pesantren Kecamatan Sedan, selain dari dua orang pada Jumat 2 Mei 2025 lalu.

“Sepertinya belum ada laporan lain. Nanti saya cek di petugas piket,” katanya.