Polres Purworejo Tangkap Komplotan Pelaku Penganiayaan Brutal

Polres Purworejo Tangkap Komplotan Pelaku Penganiayaan Brutal

Semarang - Polres Purworejo mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, berkedok koperasi simpan pinjam. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dalam penagihan utang yang tidak manusiawi.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu(28/5/2025). “Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang, ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” kata Kapolres.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Tlogoguwo, Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama adalah Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600.000.

Alih-alih menagih secara wajar, para pelaku melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang dibengkakkan menjadi Rp7 juta. Diketahui, para pelaku merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP Dwi Jaya Sebrakan(DJS).

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39) membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan telah mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan, yaitu DNS (29), warga Yogyakarta; MH (39), warga Purwokerto; DH (19), warga Purworejo; serta DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, dan pakaian pelaku. Satu unit mobil yang digunakan saat aksi penagihan juga turut diamankan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. “Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” ucapnya.