Polres Purbalingga Ungkap Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg
PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara tertutup.
“Kasus ini terungkap pada Rabu (10/9). Pelaku atas nama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, berprofesi sebagai kurir angkut di salah satu agen distribusi gas,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat (12/9/2025).
Modus dan Barang Bukti
Pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, lalu menjualnya langsung kepada konsumen dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Empat tabung 3 kilogram bersubsidi setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Enam tabung gas 12 kilogram berisi hasil oplosan
16 tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu
Dua tabung kosong 12 kilogram warna biru
87 tabung kosong 3 kilogram
Peralatan pemindahan isi gas dan segel bekas badan usaha niaga gas
Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam sepekan, Reno mampu menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Kapolres menegaskan, perbuatan tersebut sangat merugikan negara karena subsidi elpiji yang semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku UMKM justru disalahgunakan.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan manipulasi dengan menggunakan segel bekas badan usaha niaga gas agar tabung hasil oplosan tampak asli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja (pidana maksimal 6 tahun penjara)
Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (pidana maksimal 5 tahun penjara)Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal (pidana maksimal 6 bulan penjara)
“Ketiga pasal tersebut kami terapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera,” tegas Achmad.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik serupa karena berpotensi merugikan banyak pihak. Kapolres juga mendorong warga untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.