Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran, 21 Remaja Diamankan – 3 Terlibat Kepemilikan Sajam

Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran, 21 Remaja Diamankan – 3 Terlibat Kepemilikan Sajam

PURBALINGGA - Aksi tawuran pelajar kembali nyaris pecah di wilayah Kabupaten Purbalingga. Beruntung, jajaran Polres Purbalingga bergerak cepat mengamankan 21 remaja yang hendak bentrok di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025.

Dari puluhan pelajar yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin.

Mereka terdiri dari satu pelajar dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

“Ketiganya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

Ketiga tersangka adalah:
ZAF (16), pelajar asal Kecamatan Kemangkon
GAY (15 tahun 9 bulan), pelajar asal Kaligondang
GAP (18 tahun 5 bulan), pelajar asal Kaligondang
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Celurit panjang warna biru
Golok biru muda
Telepon genggam dan sepeda motor
Aksi ini melibatkan kelompok remaja yang menamakan diri mereka "Misteri People" yang berencana tawuran dengan kelompok "Enjoy Warok" di perbatasan Purbalingga–Banjarnegara.

Karena tidak menemukan lawan, mereka berpindah ke wilayah Kutasari dan kemudian ke lapangan Karangklesem, sebelum akhirnya dibubarkan oleh warga dan diamankan oleh patroli polisi.

Seluruh remaja yang terlibat merupakan pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK dari wilayah Purbalingga dan Banyumas, terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan.

"Kami lakukan proses hukum bagi yang membawa sajam, sementara yang lain dibina dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” jelas Wakapolres.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku dewasa akan dilakukan sesuai prosedur pidana umum. Sementara pelaku anak akan diproses sesuai mekanisme perlindungan anak.

"Kami mengimbau para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran," pesan Wakapolres.