Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung
PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang mengamankan seorang pria dari Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang berinisial R (41). R diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan, tersangka R diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. R sempat buron selama kurang lebih 2 bulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pemalang, melalui siaran pers yang diterima RRI, Kamis (19/9/2025). “Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung, karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut,” katanya.
Perbuatan tersangka R terungkap setelah pelapor yang merupakan istri R melihat kejanggalan dari perilaku anak korban. “Pada pertengahan Juni 2025 yang lalu, pelapor melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak korban, di antaranya nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin,” kata Kapolres.
Karena khawatir akan kondisi kesehatan anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, pelapor yang juga ibu kandung dari anak korban tersebut membawa anak korban ke seorang bidan di Comal. "Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," kata Kapolres Pemalang.
Setelah kembali ke rumah, si ibu bertanya pada anak korban, untuk mencari tahu siapa pelaku yang menyebabkan anak korban hamil. "Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, bapak kandung dari anak korban sendiri," kata Kapolres.
Saat itu tersangka R tidak berada di rumah. Sebelumnya, ia sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, pada akhir Mei 2025.
"Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota. Saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. "Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, saat pelapor berjualan dan tidak berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres.