Polres Pemalang Bekuk Pengedar Uang Palsu, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
PEMALANG - M (35) warga Desa Klegen, Comal terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dibekuk anggota Polres Pemalang lantara diduga menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu (upal).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia mengatakan, diduga tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial.
“Yang pertama, ia membeli uang palsu senilai 1,5 juta dengan harga Rp. 500 ribu uang asli. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait asal mula uang palsu tersebut,” ungkap AKBP Rendy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (17/9).
Lebih lanjut, Kapolres juga menjabarkan, tersangka diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan di sekitaran wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Setelah semua uang palsunya habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp. 500 ribu pada penjual yang sama,” papar Kapolres Pemalang.
Pada pembelian kedua, tersangka mendapatkan uang palsu lebih banyak senilai 1,7 juta, karena ia mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.
“Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, sebelum tersangka membelanjakan seluruh uang palsu tersebut,” imbuh Kapolres Pemalang.
Saat mengamankan tersangka, Polres pemalang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu dengan pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar, dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.
“Tersangka dijerat pasal 36 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliyar,” kata Kapolres Pemalang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kantor perwakilan Bank Indonesia Tegal, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada uang palsu yang telah diamankan.
“Kami melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pemalang,” pungkas Kapolres Pemalang.