Polres Pati Tangkap Tiga Preman Pemalak Vendor Pabrik
PATI - Dalam dua pekan ini, jajaran Satreskrim Polresta Pati, berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam praktik premanisme di lingkungan pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Kecamatan Batangan.
Tiga pelaku yang di amankan adalah, AZ (43), MN (60) dan SO (52), ketiganya warga Desa sekitar pabrik sepatu PT HWI. AZ ditangkap tim Satreskrim di sebuah warung makan di Juwana, setelah menerima uang sebesar Rp 2,5 juta hasil memalak, pada Kamis pekan lalu (15/5). Sementara MN fan SO ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan pada Senin (19/5) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai tindakan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut limbah yang beroperasi di pabrik Sepatu PT HWI.
"Truk muatan limbah padat milik vendor dihadang sekelompok orang dan diancam dibakar jika sopir nekat keluar pabrik. Akhirnya sopir pun tak berani keluar pabrik," terang Heri kepada media, belum lama..
Heri menjelaskan, bahwa aksi teror yang dilakukan kedua pelaku diduga bertujuan untuk menguasai atau mengambil alih pekerjaan vendor yang beroperasi di pabrik tersebut.
Salah satu korban dari para preman itu adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara yang memiliki usaha pengolahan limbah dan bekerja sama dengan PT HWI.
"Jika tidak diberi pekerjaan, ujung-ujungnya minta jatah uang. Ketiga pelaku ini pengangguran dan preman di kampungnya," ungkap Heri sembari menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Mantan Kasatreskrim Polres Rembang itu mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban premanisme segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110.
"Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan," tegasnya.