Polres Klaten Siap Awasi dan Tindak Peredaran Rokok Ilegal
KLATEN - Polres Klaten siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Klaten.
Dalam acara yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Klaten itu, Kasat Reskrim menjelaskan prosedur penanganan dan peraturan yang mendasari langkah Polri terkait upaya Gempur Rokok Ilegal.
''Upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Klaten dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor: 39 tahun 2007 tentang Cukai,'' kata Kasat Reskrim.
Dalam peraturan tersebut, para pelaku pengedar, penjual atau produsen bisa ditindak dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara, dan denda minimal 2 kali paling banyak 10 kali dari nilai cukai.
''Harus ada sinergi dengan Pemkab Klaten dan Bea Cukai untuk menentukan langkah startegi dalam pengawasan karena barang kena cukai yang diproduksi dan didistribusikan untuk konsumsi masyarakat,'' ujar Iptu Taufik Frida Mustofa.
Dengan sosialisasi tersebut, dia berharap masyarakat akan melek tentang aturan barang kena cukai dan ancaman hukumannya.
Dalam upaya Gempur Rokok Ilegal, Polres Klaten lebih banyak melakukan pengawasan, monitoring dan patroli di level bawah untuk melihat kondisi riil di lapangan.
''Bila ditemukan ada pelanggaran atau penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer, maka akan ditarik ke distributor dan produsennya,'' ujar dia.
Namun, selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Klaten, belum ditemukan adanya pelanggaran pidana di wilayah Klaten. Bila ada pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku usaha di Klaten sudah menjual rokok resmi, tertib dan menggunakan cukai resmi.
Menanggapi informasi beredarnya rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, dia berharap agar masyarakar memberikan info ke polisi.