Polres Karanganyar Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 33,94 Gram Sabu

Polres Karanganyar Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 33,94 Gram Sabu

Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial PS, seorang karyawan swasta, beserta barang bukti seberat 33,94 gram sabu.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi sampaikan PS ditangkap di rumahnya di Jaten, Karanganyar, pada Minggu (21/09) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka terkait peredaran narkoba," jelasnya hari Senin (29/09) ini.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran, alat hisap, timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan kembali ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di sejumlah titik.

Hasil pemeriksaan terungkap sabu tersebut diperoleh PS dari seorang pemasok berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri. Barang haram itu diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

"Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aktivitas tersebut dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh," imbuhnya.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dalam berbagai kesempatan, Polres Karanganyar menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.