Polres Jepara Tangkap Tersangka Pembunuhan Perempuan di Mayong
Semarang - Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara akhirnya ditangkap. Dalam pengakuannya, pelaku yang berinisial SA (25) itu tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta korban.
SA hanya bisa mengakui kesalahannya atas tindakan kejahatan yang dilakukannya membunuh D. Korban ditemukan meninggal saat di dalam rumahnya di Desa Buaran, Mayong, Kamis (14/8/2025).
"Sangat menyesal saya. Buat keluarga yang ditinggalkan saya mohon maaf," ujarnya disampaikan dalam rilis pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).
Kapolres Jepara yang diwakili Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan. Dari proses penyelidikan, motif pelaku menghabisi korbannya karena ingin menguasai harta milik korban.
“Motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial. Hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” ujar Edy.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Senin (11/8/2025) pukul 21.30 WIB. Pelaku saat itu tiba di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran.
Ia naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan korban. Tersangka dan korban menyepakati tarif Rp 400 ribu.
Pelaku membawa minuman keras dan rokok, kemudian sesampainya di dalam rumah, pelaku dan korban mengonsumsi miras dan merokok bersama-sama. Awalnya, mereka berada di kamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena bocor saat hujan.
Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, korban dengan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian, pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur, malah terus menggerutu karena sakit gigi.
"Padahal pelaku berharap korban tidur, sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban. Karena kesal, pelaku lalu berpura-pura mendekati korban setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit," jelasnya.
Setelah lemas, kata dia, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Jepara.
"SA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.