Polres Jepara Bekuk Tujuh Anggota Sindikat Copet Asal Bandung

Polres Jepara Bekuk Tujuh Anggota Sindikat Copet Asal Bandung

JEPARA - Polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga copet dalam kemeriahan konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, kemarin. Mereka dicokok saat kepergok tengah beraksi dikeramaian penonton.

Akibat perbuatannya, para maling itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 6 buah ponsel milik korban (red-penonton).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan ketujug pelaku masing-masing berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30).

Menariknya, semua pelaku warga Bandung, Jawa Barat. Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dengan cara mendorong penonton, saat terjadi aksi dorong mendorong mereka beraksi dengan merogoh saku celana para korban.

“Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton, kemudian tersangka yang lainnya bertugas mengambil barang berharga dari penonton (eksekutor)," ujar AKP Wildan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara," pesan Kasat Reskrim Polres Jepara.