Polres Grobogan Ringkus Pelaku Pencurian di SD Penawangan
Semarang - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD N 2 Penawangan, Grobogan pada Senin (14/4/2025) lalu, berhasil diamankan polisi. Aksi brutal pelaku terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu(23/4/2025) menjelaskan, pelaku yang tengah melakukan aksi pencurian, tepergok oleh korban, Budiyono(58). Pelaku lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski telah terjatuh, pelaku masih saja menghajar habis-habisan korbannya. Ia baru menghentikan aksinya dan berlari, setelah korban berteriak minta tolong.
AKP Agung menjelaskan, peristiwa berawal saat korban yang merupakan kepala sekolah tersebut, bersepeda menuju SD N 2 Penawangan. “Saat membuka gerbang sekolah, korban melihat pelaku keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela, kemudian hendak mencongkel pintu kantin,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban mendatangi pelaku sambil berkata “kowe sopo” ( kamu siapa-red). Sembari membalikkan badan, pelaku menjawab “aku” dan langsung memukul korbannya menggunakan gegep besi atau tang.
Tak tinggal diam, korban pun melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun, korban terjatuh.
Saat itu, korban berteriak minta tolong. Pelaku yang panik kemudian berlari melompat pagar di bagian belakang sekolah.
Korban yang berlumuran darah, kemudian berjalan menuju klinik kesehatan untuk mendapatkan pengobatan. Atas kejadian tersebut, korban harus menerima lima jahitan di bagian kepala.
Dalam kejadian tersebut, diketahui pelaku telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 50 ribu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan pelaku. Pelaku, yakni VR (21) merupakan warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti seperti gegep atau tang yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dan memukul korban. Selain itu, kaos warna kuning dengan bercak darah,” ujar AKP Agung.
Ia menyampaikan, motif pelaku melakukan aksi pencurian yaitu untuk membeli minuman keras. "Atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (1),(2) ke (1e), (3e), (4e) KUHPidana, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo