Polres Grobogan Lakukan Rekonstruksi Kasus Balita Tewas Dianiaya Orangtua Angkat

Polres Grobogan Lakukan Rekonstruksi Kasus Balita Tewas Dianiaya Orangtua Angkat

GROBOGAN - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi tragis kasus penganiayaan bocah berusia 4 tahun hingga meninggal dunia. Di tengah sorotan mata aparat, penasihat hukum, dan jaksa, adegan demi adegan kekerasan yang dialami bocah malang itu diperagakan menjadi potret kekejaman orang tua angkatnya, Selasa, (29/7).

Total 12 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Pelakunya tak lain adalah pasangan yang mengaku suami istri secara siri Komarudin (KMR) dan Mariska (MRS) ayah dan ibu angkat dari korban.

Mengenakan masker dan tangan terborgol, keduanya menjalani rekonstruksi secara terpisah. Bocah korban yang sudah tiada, digantikan dengan boneka kecil yang diam tanpa suara, seolah menyimpan luka yang tak pernah bisa diceritakan.

"Tersangka pertama (Komarudin) memperagakan lima adegan, dan tersangka kedua (Mariska) ada tujuh adegan," ungkap Ipda Yusuf Al Hakim, Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Rabu siang (30/7).

Menurutnya, semua adegan yang diperagakan sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ditemukan fakta baru.

Rekonstruksi tersebut menjadi media visual guna memperjelas alur kejadian pada para penyidik, jaksa, dan penasihat hukum.

Dalam sesi pertama, Komarudin berperan sebagai pelaku, sedangkan Mariska sebagai saksi. Di sesi kedua, peran berganti.

Dalam tiap adegan, terlihat jelas bagaimana kekerasan dilakukan secara berulang. Semua itu bermula dari alasan korban dianggap "nakal" karena sering buang air besar di celana.

Apa yang semula disebut sebagai "tindakan mendidik", ternyata berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa.

Dalam konferensi pers sebelumnya, kedua tersangka mengaku memukul korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Kini, keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara